PDI-P.COM

Pusat Data, Informasi dan Pengetahuan Terkini

April 30, 2024

Perizinan penting bagi para pengusaha (baik usaha mikro, kecil maupun menengah) dimanapun mereka ingin membangun usaha. Jika Anda ingin memulai bisnis di desa, tidak terkecuali.

Mengapa ini penting? Karena surat tersebut dapat dijadikan acuan jika sewaktu-waktu dilakukan pendataan atau pencacahan bagi pelaku usaha mikro/kecil/menengah untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah.

Surat ini juga dapat menjadi dokumen resmi bagi para pelaku usaha untuk membuka usaha atau memulai usaha khususnya di pedesaan.

Izin usaha untuk kategori usaha mikro sering disebut SIUP Mikro atau IUMK (izin usaha mikro kecil). Izin usaha mikro diklasifikasikan untuk pemilik usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari 50 juta (tidak termasuk tanah dan tempat usaha).

Untuk itu, Anda perlu memahami tata cara surat dengan baik agar nantinya proses pengurusan izin usaha untuk usaha Anda dapat dilakukan dengan mudah.

Berikut beberapa contoh sertifikat usaha yang dapat digunakan:

Izin usaha mikro kecil di desa dan sampel

Sumber: http://qanita.com

Sumber: https://contoh.co

Contoh surat di atas dapat Anda gunakan sebagai acuan dalam mengurus perizinan usaha kecil di desa Anda.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Kecil (IUMK) ada syarat yang harus disiapkan, berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan IUMK:

1. Surat pengantar dari RT/RW tentang lokasi usaha

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Foto paspor berwarna 4 x 6 cm (2 lembar)

5. Isi formulir IUMK yang tersedia

Namun kondisi di atas dapat berubah sewaktu-waktu (berdasarkan peraturan yang berlaku di desa atau daerah lain).

Pada dasarnya semua jenis usaha komersial harus memiliki dokumen sebagai bukti izin. Namun, sesuai dengan peraturan menteri (Ayat (1) Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009)Dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria atau jenis usaha. Berikut kriteria usaha yang dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP:

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan komersial di luar sektor komersial
  2. kantor cabang atau perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan kecil dengan kriteria sebagai berikut:
  • jenis usaha perorangan atau persekutuan;
  • Kegiatan bisnis dikelola, dioperasikan atau dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dekat.
  • Kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Namun jika ada pelaku usaha atau usaha mikro yang ingin memiliki SIUP, maka dapat diberikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk jenis usaha kecil ini, SIUP merupakan dokumen pilihan yang tidak wajib.

Demikian penjelasan mengenai contoh izin usaha kecil, persyaratan pengurusan surat, dan kategori jenis usaha yang wajib memiliki SIUP.

Cara mengajukan izin usaha dibahas pada artikel Digides sebelumnya yang berjudul Cara mudah mendapatkan izin usaha dari desa.

Nikmati kemudahan pengelolaan desa dengan Digidis “Transformasi Desa Digital”. digitaldesa.id Untuk informasi lebih lanjut atau silahkan hubungi admin Di Sini Untuk informasi lengkap tentang fitur Angka.